Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan

Selasa, 19 Januari 2021 – 17:38 WIB
Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan - JPNN.COM
Ilustrasi guru honorer sedang mengajar. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Pengamat pendidikan dari Kalimantan Barat DR Aswandi mendukung rencana pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini.

Dia berharap skema PPPK ini dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan bagi tenaga pengajar honorer di negeri ini.

"Dengan adanya PPPK ini, kita harapkan permasalahan kesejahteraan guru honorer yang selama ini terjadi bisa terselesaikan dengan adanya status yang lebih jelas. Ini tentu harus disambut baik oleh para guru honorer yang ada di Kalbar karena ini menjadi bukti keseriusan dan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejaheraan guru," kata Aswandi di Pontianak, Selasa (19/1).

Aswandi mengatakan, selama ini pendapatan yang diterima guru honorer selama sebulan tidak pernah mencapai UMR, karena honor mereka digaji dari dana BOS.

"Besaran yang bisa digunakan untuk memberikan upah guru honorer sebesar 50 persen dari alokasi dana BOS, sehingga honor guru honorer ini tidak pernah sesuai dengan UMR, padahal mereka sudah bekerja, sama dengan guru yang berstatus ASN, terlebih sudah ada yang puluhan tahun mengajar. Namun masih saja statusnya honorer," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah melakukan rerkutmen guru PPPK, dalam rangka mengatasi masalah tersebut.

"Pemerintah ingin menghargai guru honor, karena saya yakin banyak yang sudah bekerja dengan baik. Namun tidak mendapat penghargaan dan upah yang layak," katanya.

Aswandi menyebutkan para tenaga honorer memiliki pengabdian yang luar biasa. Namun pendapatan yang harus terima masih minim.

Pengamat pendidikan Aswandi mendukung kebijakan pemerintah merekrut 1 juta guru PPPK 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close