Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan
Kemudian dari sisi jumlah pun, guru yang honor lebih banyak dibandingkan yang PNS.
"Pemerintah memberikan penghargaan secara adil agar mendapat penghasilan layak," kata Aswandi.
Aswandi yang saat ini menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek) I Untan itu mengatakan jumlah 1 juta guru PPPK yang akan direkrut itu sesuai dengan kebutuhan guru saat ini, berdasar usulan dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
"Pemerintah daerah mengusulkan sesuai kewenangannya. Untuk SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota.Kalau SMA itu kewenangan dari provinsi," kata dia.
Mantan Dekan FKIP Untan itu juga mengatakan guru PPPK ini menggunakan sistem kontrak, dengan masa kontrak beragam, satu atau dua hingga lima tahun.
Guru PPPK bisa diberhentikan jika kompetensi yang dimilikinya tidak cocok lagi dengan kebutuhan yang ada.
"Jika habis kontrak kemudian diperpanjang, dan guru PPPK bisa diberhentikan kapan saja karena kompetensi tidak lagi cocok," kata Aswandi. (antara/jpnn)