Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan

Selasa, 19 Januari 2021 – 17:38 WIB
Guru PPPK Bisa Diberhentikan Kapan Saja jika Sudah Tidak Dibutuhkan - JPNN.COM
Ilustrasi guru honorer sedang mengajar. Foto: Istimewa for JPNN.com

Kemudian dari sisi jumlah pun, guru yang honor lebih banyak dibandingkan yang PNS.

"Pemerintah memberikan penghargaan secara adil agar mendapat penghasilan layak," kata Aswandi.

Aswandi yang saat ini menjabat sebagai Pembantu Rektor (Purek) I Untan itu mengatakan jumlah 1 juta guru PPPK yang akan direkrut itu sesuai dengan kebutuhan guru saat ini, berdasar usulan dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

"Pemerintah daerah mengusulkan sesuai kewenangannya. Untuk SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota.Kalau SMA itu kewenangan dari provinsi," kata dia.

Mantan Dekan FKIP Untan itu juga mengatakan guru PPPK ini menggunakan sistem kontrak, dengan masa kontrak beragam, satu atau dua hingga lima tahun.

Guru PPPK bisa diberhentikan jika kompetensi yang dimilikinya tidak cocok lagi dengan kebutuhan yang ada.

"Jika habis kontrak kemudian diperpanjang, dan guru PPPK bisa diberhentikan kapan saja karena kompetensi tidak lagi cocok," kata Aswandi. (antara/jpnn)

Pengamat pendidikan Aswandi mendukung kebijakan pemerintah merekrut 1 juta guru PPPK 2021.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close