Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru tak Perlu Risau, Simak nih Penjelasan Dirjen soal TPG

Minggu, 28 Agustus 2016 – 06:05 WIB
Guru tak Perlu Risau, Simak nih Penjelasan Dirjen soal TPG - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Foto: Mithahulhayat/dok.JPNN.com

Supramana merinci, dana Rp 68,807 T teridiri atas pembayaran untuk Guru PNSD Pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 61, 675 T. Lalu, kurang bayar tahun 2015 (carry over) sebesar Rp 679 M dan perkiraan accress, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen. 

”Perhitungan ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya (yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya) karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK Non fisik,” jelasnya. 

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 T. 

Kelebihan anggaran tersebut, kemudian ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Dari data yang dihimpun oleh instansinya, ternyata 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.

Alasannya beragam, mulai dari sudah naik jabatan, tak lagi jadi PNS, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia. ”Sehingga kalau dijumlah keseluruhan mencapai Rp 23,3 T tersebut,” ujarnya. 

Dia pun mengimbau para guru penerima TPG tak perlu risau. Sebab, jumlah TPG mereka akan tetap dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Yakni, dibayar dalam 4 Triwulan (Triwulan 1 sebesar 30 persen, Triwulan 2 sebesar 25 persen, Triwulan 3 sebesar 25 persen dan Triwulan 4 sebesar 20 persen). 

”Karena sebenarnya tidak ada pemotongan. Sisa dana di pemda dioptimalisasi dengan penambahan sisanya dari Kemenkeu karena jumlah kebutuhan anggarannya tetap sama,” tegasnya. 

Dia menjamin, dana TPG ini tidak ada penyelewengan karena tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Sehingga, dana hanya bisa dioptimalisasi untuk pembayaran TPG selanjutnya. (mia/sam/jpnn)

JAKARTA -- Pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) membuat sejumlah guru ketar-ketir. Mereka khawatir TPG yang diterima tidak akan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close