Guru Tidak Punya NUPTK Bisa Menikmati Dana BOS Hanya saat Pandemi COVID-19
Minggu, 05 Juli 2020 – 13:35 WIB
"Jadi jangan salah, Permendikbud 19/2020 hanya untuk kebijakan selama pandemi COVID-19," tegasnya.
Sementara Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, tidak semua guru honorer merasakan kenaikan gaji dari dana BOS. Begitu juga pulsa, tidak semua guru honorer bisa mendapatkannya
"Yang aturan BOS 50 persen saja kami belum icip kok, tetiba sudah diganti aturan baru lagi. Kami cuma dengar informasi yang enak-enak tetapi realisasinya enggak ada," ucap Titi. (esy/jpnn)