Gus Menteri Berharap TEKAD Sejahterakan Warga Desa di 5 Provisi
"(Di 5 Provinsi) itu saja sudah butuh tenaga ekstra, karena besar provinsinya, kemudian daerahnya juga cukup variatif dan cukup banyak tantangannya," paparnya.
“Tentu kesamaan visi misi dan komitmen saja tidak cukup, harus dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita kita bersama,” kata pria kelahiran Jombang ini.
Terkait hal tersebut, Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia, Ivan Cossio Cortez mengatakan, program TEKAD mengedepankan dan memperkuat desentralisasi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Menurut Cortez, hadirnya Undang-Undang Desa dan Dana Desa di Indonesia telah menjadi kerangka kuat bagi program TEKAD, yang mengutamakan proses pembangunan dari bawah atau bottom up.
“Kami ingin dengan adanya Undang-Undang Desa dan Dana Desa yang sudah ada di Indonesia dapat membuat proses pembangunan di Indonesia menjadi lebih baik, terutama di tingkat desa. Sehingga pembangunan bisa dari tingkat bawah atau bottom up,” ungkap Cortez.
IFAD sendiri merupakan badan khusus PBB yang memiliki mandat khusus, yakni pembangunan di wilayah pedesaan.
Menurut Cortez, program-program yang dilaksanakan IFAD menyasar masyarakat miskin dan pedesaan khususnya wilayah timur.
“Kami berterimakasih Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atas bekerjasama untuk mendukung program (TEKAD) ini,” pungkas Cortez. (dil/jpnn)