Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Nabil: Memang Harus Hati-hati Mengontrol Persebaran COVID-19 Varian Baru

Selasa, 29 Desember 2020 – 23:56 WIB
Gus Nabil: Memang Harus Hati-hati Mengontrol Persebaran COVID-19 Varian Baru - JPNN.COM
Ilustrasi - Virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. ANTARA/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muchamad Nabil Haroen menilai tepat keputusan pemerintah Indonesia yang melarang Warga Negara Asing masuk tanah air untuk mencegah penularan varian baru COVID-19. Pasalnya varian baru COVID-19 ini sudah cepat menyebar di beberapa negara Eropa.

"Pemerintah bertindak tepat untuk mengontrol penyebaran virus COVID-19 yang bermutasi baru. Varian ini memang mulai tersebar di UK dan beberapa negara Eropa, jadi memang harus hati-hati untuk mengontrol persebaran virus itu," kata Gus Nabil, sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (29/12).

Di sisi lain, dia meminta masyarakat Indonesia tidak cemas atas varian baru COVID-19 asal Eropa itu. Pemerintah akan melakukan berbagai cara mencegah masuknya COVID-19 jenis baru itu.

"Warga tidak perlu cemas dan khawatir, tetap patuhi protokol kesehatan, jaga kebugaran tubuh sekaligus saling bantu, dalam penanganan pandemi ini," ungkap dia.

Seperti diketahui, keputusan tutup pintu terhadap WNA diambil usai pemerintah menggelar rapat kabinet terbatas hari ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 1 hingga 14 Januari 2020 bagi seluruh WNA dari semua negara.

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

Dalam kebijakan ini, pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Jika hasil tesnya negatif, WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. (ast/jpnn)

Nabil Haroen menilai tepat keputusan pemerintah Indonesia yang melarang Warga Negara Asing masuk tanah air untuk mencegah penularan varian baru COVID-19. Pasalnya varian baru COVID-19 ini sudah cepat menyebar di beberapa negara Eropa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News