Guspardi Kritik Menteri Bahlil yang Minta Pemilu Ditunda, Kalimatnya Jleb!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik tajam pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tentang penundaan penggantian presiden pada 2024.
"Tidak sesuai dengan amanat konstitusi," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Rabu (11/1).
Legislator Fraksi PAN itu menyinggung Pasal 7 UUD 1945 yang secara jelas menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Guspardi kemudian menyebut Pasal 22E UUD 1945 yang menerangkan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.
"Pernyataan Bahlil tersebut lari dari semangat refomasi dan melawan kedaulatan rakyat," kata legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Barat itu.
Guspardi mengingatkan Bahlil jangan menggiring opini. Seolah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Menurutnya, tidak ada norma di dalam konstitusi yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya karena urusan ekonomi.
"Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi," beber Guspardi.