Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ha ha ha, Maling Ditangkap Gegara Sandal

Sabtu, 05 Desember 2020 – 00:08 WIB
Ha ha ha, Maling Ditangkap Gegara Sandal - JPNN.COM
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat menginterogasi tersangka. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Ada-ada saja maling yang satu ini. Karena kerakusannya, ia ditangkap polisi berkat petunjuk barang bukti sandal.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close