HAB Sudah Bayar Rp 200 Juta Untuk Masuk Polisi, Ujungnya Tidak Lulus
jpnn.com, MALUKU TENGGARA - Ditreskrimum Polda Maluku mengungkap kasus penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan calon siswa (casis) Polri tahun 2022.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan dalam kasus itu ada satu tersangka yang ditangkap, yakni AHZR.
"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Dia dipolisikan oleh korban berinisial HAB," ujar Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (13/12)
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan kasus penipuan terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
Kasus tersebut berawal saat korban berkeinginan untuk menjadi anggota Polri. Dia kemudian menghubungi almarhum NNT. Kemudian, NNT mempertemukan korban dengan tersangka.
"Pada saat bertemu tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp 200 juta," kata Roem.
Mendengar pengakuan tersangka, korban lalu menyetujuinya. Dia lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta.
"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," ungkap mantan Kapolres Tual ini.