Habib Aboe Soroti Minimnya Pemahaman Aparat soal Sistem Peradilan Pidana Anak
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan momentum Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap 20 November harus dijadikan upaya melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan dan persoalan fisik lainnya.
Dia menjelaskan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2018 mencatat ada 4.885 kasus kekerasan terhadap anak. Angka ini bertambah 306 dibanding 2017 yang tercatat sebanyak 4.579 kasus.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk memberikan berbagai bentuk perlindungan terhadap anak dari kekerasan. Karena hakekatnya menjaga satu anak berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,” kata Aboe, Selasa (19/11).
Anggota Komisi III DPR itu meminta aparat penegak hukum dapat mengikuti prosedur menangani perkara pidana yang melibatkan anak anak. Dia mengingatkan kalau ada anak yang berhadapan dengan hukum, maka penangannya harus mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya, kelahiran UU ini adalah supaya dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Menurut UU tersebut diatur penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.
Selain itu, UU ini juga secara tegas diatur mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Dengan demikian dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak.
Hanya saja, kata Aboe, sepertinya tidak semua aparat penegak hukum memahami dengan baik aturan tersebut. “Karena itu, saya mengajak para pimpinan lembaga penegak hukum agar bisa memberikan penguatan, agar jajarannya dapat memahami aturan tersebut,” kata ketua DPP PKS Wilda Kalimantan itu.