Habib Aboe: Tidak Ada Satu pun Negara di Dunia Memberlakukan Darurat Sipil
Dia mengapresiasi kebijakan Kapolri Idham dan langkah yang telah ditempuh Polri dan jajarannya. Misalnya, menerbitkan Surat Telegram Kapolri: ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020, yang memberikan kelonggaran untuk perpanjangan SIM. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini semua untuk meringankan beban masyarakat, dan dapat mengurangi potensi penyebaran corona.
“Saya terima kasih banyak usulan ini bisa diterima dan langsung dilaksanakan. Artinya tanggap benar dengan situasi yang berkembang saat ini,” ujarnya.
"Mungkin saja ke depan bukan soal kelonggaran batas perpanjangan SIM, tetapi segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan berkumpulnya dan bertemunya masyarakat bisa dipermudah dengan cara tidak bertemu langsung," katanya. (boy/jpnn)