Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Ali Bin Smith dipindahkan masa penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Banten. Padahal sebelumnya, Bahar dikurung di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
"Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/5).
Reynhard mengatakan Bahar telah melanggar kesepakatan program asimilasi di rumah.
Sebelum dibebaskan, Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
"Yang bersangkutan mulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya," kata Reynhard.
Setelah keluar dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bahar melanggar kesepakatan.
Pada 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada Bahar.
"Yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Kedua, ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Dirjen PAS Reynhard Silitonga dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/5).