Habib Bahar jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Boleh Pulang
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bih Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun, Bahar tak ditahan. Dia boleh pulang setelah diperiksa penyidik, kemarin (6/12).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, tidak ditahannya Habib Bahar adalah kewenangan penyidik. Dia memastikan, meski tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut.
“Tetap berjalan prosesnya. Kalau penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Habib Bahar) akan dipanggil lagi,” kata dia, Jumat (7/12).
Dia pun menuturkan, dasar penyidik dalam melakukan penahanan ada dua. Pertama, pelaku melarikan diri dan kedua menghilangkan barang bukti.
Namun, penilaian penyidik, Habib Bahar kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti, sehingga tak dilakukan penahanan.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP nomor 20. Semua sudah sesuai prosedur kok,” tegas dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12).