Habib Bahar jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan, Boleh Pulang
Jumat, 07 Desember 2018 – 10:37 WIB
Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)