Habib Bahar: Sampaikan ke Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
Namun Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang ancamannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi. Pengacara Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menjelaskan ancaman yang dilontarkan kliennya merupakan luapan emosi pribadi.
“Ya itu kan maklum. Mungkin proses persidangan kan lama. Beliau (Bahar) mungkin ada kekesalan sendiri dengan Pak Jokowi, begitu,” ucapnya.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lain diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi persoalan hukum siapa pun. Termasuk Habib Bahar bin Smith. Menurut dia, Habib Bahar salah memahami tata penegakan hukum di Indonesia.
“Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya. Jadi Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi, tidak ikut campur, dan seterusnya atas proses hukum yang dijalani oleh Saudara Smith,” tegas mantan Panglima TNI itu. (idr/lyn)