Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Insyaallah, Mohon Doanya
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut. "Saya belum ada info," kata Nurul.
Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyebutkan Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tetapi pembebasan dari Rutan Cipinang,” katanya.