Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Insyaallah, Mohon Doanya

Rabu, 20 Juli 2022 – 08:33 WIB
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Insyaallah, Mohon Doanya - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab alias HRS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Rika, penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus diatensi.  

“Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.

Dia menyebutkan Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. (antara/jpnn)

Habib Rizieq Shihab, menghidup udara bebas mulai hari ini, 20 Juli 2022. Aziz Yanuar tegaskan Habib Rizieq bebas untuk semua perkara.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News