Habib Rizieq Belum Balik, Langkah Imigrasi Tunggu Permintaan Penyidik
Jumat, 02 Juni 2017 – 05:49 WIB
Diberikan waktu paling lama 3 hari bagi pemegang paspor untuk menindaklanjuti surat tersebut. Bila tidak diberikan, pejabat yang ditunjuk dapat menarikan secara paksa.
Bagi pemegang paspor yang ditarik nantinya akan diberi dokumen pengganti untuk memudahkan proses pemulangan ke tanah air. Yakni berupa surat perjalanan laksana paspor.
Paspor tersebut bisa kembali ke pemegangnya bila nantinya di pengadilan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang disangkakan penyidik.
Pengembalian paspor juga bisa dilakukan bila red notice dicabut oleh Interpol dan nama yang bersangkutan tidak lagi masuk daftar cegah. (tyo)