Habib Rizieq, Besok Ditunggu Penyidik Polda Metro Jaya
Sementara pada pemeriksaan hari ini, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang, yaitu Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan sekurity.
Sedangkan pada minggu kemarin, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.
Semua saksi diperiksa sejak kasus kerumunan massa di Petamburan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Sejak ditingkatkan ke penyidikan kemudian kami mengundang saksi-saksi yang ada, yang tersangkut ke dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 di undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP," tandas Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri HRS.
Dengan ditemukannya tindak pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: