Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas
Selasa, 12 Januari 2021 – 17:54 WIB
"Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184," tutupnya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: