Habib Rizieq Keluarkan Perintah Terbaru dari Balik Penjara, Semua Harus Patuh
Sabtu, 12 Maret 2022 – 06:03 WIB
Dia divonis selama empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur atas kasus penyampaian kabar bohong terkait hasil swab test. (cuy/jpnn)
Dia divonis selama empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur atas kasus penyampaian kabar bohong terkait hasil swab test. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News