Habib Rizieq Sebut Isi Replik JPU Banyak Menghina, Tidak Berkualitas, Mengulangi Manipulasi Fakta
Kamis, 17 Juni 2021 – 11:20 WIB
JPU mengatakan dalam pleidoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut JPU dengan pidana enam tahun penjara atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: