Habib Rizieq Siap Datang tanpa Surat Panggilan, Apa yang Bakal Terjadi?
jpnn.com, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi pada Selasa (8/12) lalu.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
Lima orang tersebut, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan.
Saat itu Habib Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Pada dua kali pemanggilan tersebut, Imam Besar FPI itu mangkir.
Perkembangan penanganan kasus Habib Rizieq ini begitu cepat.