Habibie: Jangan Mengutak-atik Lagi Dasar Negara Indonesia
Senin, 06 Agustus 2018 – 20:38 WIB
"Cara pandang pengelolaan riset sebagai 'activity base' membuat pertanggungjawaban administrasi lebih rumit dibanding risetnya itu sendiri," terang Nasir.
Di samping itu, menurut Nasir, pemerintah telah memiliki dokumen Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai masterplan pengembangan riset dan inovasi ke depan. RIRN tertuang dalam Perpres no. 38/2017, dengan prioritas pada 10 bidang fokus.(esy/jpnn)