Habiburokhman: Seandainya RKUHP Disahkan, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana
"Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus tes usap Habib Rizieq," ungkapnya.
Terlebih lagi, kata Habiburokhman, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau niat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.
"Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Habiburokhman kemudian mengatakan bahwa dari kasus seperti Habib Rizieq, publik bisa menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya.
"Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," ujar pendiri Adovokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan hari ini, Rabu (20/7), Muhammad Rizieq Shihab atau yang karib disapa Habib Habib Rizieq Shihab bebas.
Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab yang merupakan terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong disampaikan Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti seperti yang dikutip dari JPNN, Rabu (20/7). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: