Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habiburokhman: Seandainya RKUHP Disahkan, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana

Rabu, 20 Juli 2022 – 14:03 WIB
Habiburokhman: Seandainya RKUHP Disahkan, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak akan terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas Ditjen PAS

"Jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekadar keonaran di media massa seperti kasus tes usap Habib Rizieq," ungkapnya.

Terlebih lagi, kata Habiburokhman, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur Pasal 36 yang mengharuskan terbuktinya mens rea atau niat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.

"Dalam kasus Habib Rizieq, kami yakin bahwa tidak ada maksud beliau untuk menimbulkan keonaran," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Habiburokhman kemudian mengatakan bahwa dari kasus seperti Habib Rizieq, publik bisa menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya.

"Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," ujar pendiri Adovokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan hari ini, Rabu (20/7), Muhammad Rizieq Shihab atau yang karib disapa Habib Habib Rizieq Shihab bebas.

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab yang merupakan terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong disampaikan Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti seperti yang dikutip dari JPNN, Rabu (20/7). (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Habiburokhman menyebut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak akan terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News