Habis Pulang Sekolah, 3 Pelajar Ganti Baju Lalu Cari Mangsa
Penangkapan tiga tersangka di bawah umur itu bak fenomena gunung es. Di lapangan, jumlah pelaku di bawah umur diperkirakan jauh lebih banyak. Hal ini terbukti dari banyaknya jumlah ungkap kasus yang melibatkan para ABG.
Jajaran Polres Lamtim mengamankan Ri (16), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai; RA (16), warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari; serta RE (17), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Ri diamankan Sabtu (16/9) karena disangka terlibat aksi pemerasan terhadap pengendara truk yang melintas di jalan lintas timur. Kemudian RA diamankan jajaran Polsek Batanghari, Selasa (5/9), karena disangka terlibat aksi pencurian sepeda motor. Sedangkan RE diamankan jajaran Polsek Sekampung, Jumat (10/4), karena disangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), fenomena ABG di tengah pusaran kasus kriminalitas juga terjadi. Sabtu (30/9), Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara mengamankan DD (16), seorang pelajar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang akan dimassa warga.
Pelajar kelas II SMA tersebut diamankan petugas lantaran menjadi tersangka kasus pencurian dua tabung gas ukuran tiga kilogram milik korban H. Jauhari, warga Dusun I, Desa Gedungmaripat, Hulusungkai. Sementara dua rekan tersangka, yaitu Fd (14) dan Ew (15), yang juga berstatus pelajar saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Polres Lampura juga menangani kasus dua pelajar yang kedapatan menjambret tas di Pasar Dekon Kotabumi. Tersangka adalah Wa dan IF yang berstatus pelajar SMA. Selain itu, Polsek Abung Timur juga berhasil menangkap tersangka kasus pencurian emas. Satu dari dua tersangka merupakan pelajar SMA yaitu Eg.
Berdasarkan data Polresta Metro, pada Januari-September 2017, tercatat ada tiga tersangka anak di bawah umur yang terlibat kasus curanmor. Belum lagi ditambah seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan 12 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Di bagian lain, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Bandarlampung pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Ike Rahmawati menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap 295 kasus anak yang berhadapan dengan hukum pada kurun Januari-September 2017.