Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadapi Sidang Tuntutan, Atut Waswas

Senin, 11 Agustus 2014 – 04:03 WIB
Hadapi Sidang Tuntutan, Atut Waswas - JPNN.COM
Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (11/8). Foto: Dok

Atut kini juga menghadapi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya. KPK kini juga masih melakukan aset tracing untuk menjerat tindak pidana pencucian uang. Dengan rentetan hukuman tersebut, sepertinya tuntutan Atut hari ini tidak akan ringan.

Sementara, Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebut penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar itu harus dituntut maksimal. Ada lima alasan kenapa Atut layak dituntut tinggi.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menjabarkan kesalahan Atut. Pertama, sebagai gubernur dia tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi warga Banten. Kedua, tindakan Atut tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat memberantas korupsi. "Ketiga, melanggar komitmen antikorupsi yang pernah ditandatangan dan didorongnya sendiri," jelasnya.

Pada 20 Maret 2012, Atut selaku Gubernur Banten pernah menghimbau seluruh kepala daerah se-Banten untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Keempat, suap dilakukan kepada hakim MK yang punya peran besar dalam proses penegakan hukum. Terakhir, merusak proses demokrasi khususnya di Lebak, Banten.

Oleh sebab itu, menurut ICW, Atut layak dituntut maksimal yakni 15 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta. Tidak hanya itu, ada hukuman lain yang layak dijatuhkan pada kakak Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu. "Pencabutan Hak Politik dan Dana Pensiun serta fasilitas negara," urai Emerson.

Tuntutan itu dinilai sah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memang mendakwa Atut dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 sendiri menyebut ada pidana penjara maksimal 15 tahun dan dengan terbanyak Rp 750 juta.

Keterlibatan Atut dalam suap yang melibatkan Wawan melalui Susi Tur Andhayani itu diperkuat dalam fakta persidangan. Salah satunya, ada pertemuan antara Akil Mochtar dengan Ratu Atut dan Wawan di Singapura untuk membicarakan sengketa pilkada di Lebak. Muaranya, terjadi penyuapan melalui Susi.

Lebih lanjut Emerson menjelaskan, hukuman maksimal akan membawa dampak positif bagi pemberantasan korupsi di Banten. Dia yakin, bisa memotong mata rantai atau lebih ekstrimnya, mengakhiri dinasti Ratu Atut.

JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah hari ini menghadapi tuntutan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap sengketa pilkada Lebak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close