Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadi Djamal Divonis 3 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2009 – 11:43 WIB
Hadi Djamal Divonis 3 Tahun - JPNN.COM
JAKARTA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI periode lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Sedangkan untuk dakwaan primer, Hadi Djamal dinyatakan tidak terbukti secara hukum, sehingga majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tersebut.

"Dakwaan primer bagi terdakwa dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan. Tapi dakwaan subsider, khususnya untuk menerima hadiah dinyatakan terbukti," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutiono SH.

Selain hukuman penjara tiga tahun, Hadi juga diharuskan membayar denda Rp150 juta dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Atas putusan tersebut, Hadi yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima. Putusan tersebut, katanya, sudah sesuai dengan pledoinya.

JAKARTA- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Abdul Hadi Djamal, anggota Komisi V DPR RI periode lalu. Ia dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News