Hadiah Lebaran untuk Abu Bakar Baasyir dan Gayus Tambunan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 588 warga binaan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini, dua di antaranya Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir.
"WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Gayus Tambunan (mendapat remisi khusus) 2 bulan," kata Kalapas Gunung Sindur Mulyadi, dalam keterangan resmi.
"WBP atas nama Abu Bakar Baasyir (mendapat remisi khusus) 1 bulan 15 hari," lanjutnya.
Mulyadi menerangkan Gayus, Abu Bakar Baasyir, dan 586 warga binaan lainnya mendapat remisi khusus Idulfitri karena berkelakuan baik.
Selain itu, lanjutnya, remisi khusus diberikan karena ke-588 narapidana ini beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar dalam register F serta aktif dalam program di lapas.
Dari remisi khusus itu, sambung Mulyadi, Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan Abu Bakar Baasyir akan selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.
Sementara itu, untuk narapidana Lapas Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2020, ada 247 orang. Dari penerimaan remisi khusus Idulfitri 2020 ini, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas.
Sebagai catatan, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun pada 16 Juni 2011. Saat ini, Baasyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Baasyir sempat mengajukan surat permohonan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi kepada Presiden Jokowi.
Permohonan itu untuk menindaklanjuti pembebasan 30.000 napi, oleh Yasonna selama pandemi corona.
Sedangkan Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang dihukum penjara selama 30 tahun.
Sebelumnya, dia sempat mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Sukamiskin, hingga dipindahkan ke Gunung Sindur karena tertangkap kamera sedang berpelesir. (ngopibareng/jpnn)