Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadiri COP-3 Minamata, Menteri LHK Tegaskan pada Dunia Komitmen Indonesia Hapus Merkuri

Senin, 25 November 2019 – 08:15 WIB
Hadiri COP-3 Minamata, Menteri LHK Tegaskan pada Dunia Komitmen Indonesia Hapus Merkuri - JPNN.COM
Pertemuan Menteri LHK Siti Nurbaya dengan Executive Director of UN Environment, Inger Andersen dan Executive Secretary of the Minamata Convention on Mercury, Rossana Silva Repetto.di Jenewa. Swiss. Foto : KLHK

jpnn.com, SWISS - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengaturan merkuri.

Indonesia menjadi satu dari sedikit negara berkembang yang telah memiliki peraturan perundangan pengurangan merkuri pada tingkat nasional dalam bentuk Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Hal ini disampaikan Siti Nurbaya saat bertemu Executive Director of UN Environment, Inger Andersen, di Jenewa, Swiss.

Sebelumnya juga telah digelar pertemuan dengan Executive Secretary of the Minamata Convention on Mercury, Rossana Silva Repetto.

Dua pertemuan setrategis ini dilakukan Siti Nurbaya setibanya di Jenewa untuk mengikuti Konfrensi The 3rd Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-3 Minamata) yang akan berlangsung hingga tanggal 26 November mendatang.

Konferensi ini merupakan agenda lanjutan dari konvensi Minamata sebelumnya (COP-1 dan COP-2), sebagai respons masyarakat internasional, termasuk Indonesia, dalam menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan ke lingkungan hidup.

Sampai saat ini, telah terdapat 114 negara pihak pada Konvensi Minamata.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 22 September 2017, dan menjadi salah satu negara pihak yang paling awal meratifikasi Konvensi Minamata.

Indonesia menjadi satu dari sedikit negara berkembang yang telah memiliki peraturan perundangan pengurangan merkuri pada tingkat nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close