Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadiri COP-3 Minamata, Menteri LHK Tegaskan pada Dunia Komitmen Indonesia Hapus Merkuri

Senin, 25 November 2019 – 08:15 WIB
Hadiri COP-3 Minamata, Menteri LHK Tegaskan pada Dunia Komitmen Indonesia Hapus Merkuri - JPNN.COM
Pertemuan Menteri LHK Siti Nurbaya dengan Executive Director of UN Environment, Inger Andersen dan Executive Secretary of the Minamata Convention on Mercury, Rossana Silva Repetto.di Jenewa. Swiss. Foto : KLHK

Di kawasan Asia Tenggara, Konvensi Minamata baru diratifikasi oleh 5 negara, yaitu Indonesia, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

''Presiden Joko Widodo memonitor langsung langkah-langkah terkait merkuri, serta menitikberatkan solusi dari titik sosial, ekonomi, tekhnologi, dan lainnya,'' jelas Siti Nurbaya dilansir media, Senin (25/11).

Selain aktif dalam COP dan pertemuan-pertemuan lain dalam kerangka Konvensi Minamata, Indonesia juga aktif dalam penyiapan dokumen substansi implementasi Konvensi Minamata.

Karenanya Indonesia telah menjadi referensi bagi negara-negara berkembang lainnya yang mengalami kesulitan dalam membangun kerangka legislasi, institusi dan kapasitas dalam pengurangan merkuri.

Indonesia juga menjadi contoh keberhasilan negara para pihak dalam hal kemitraan internasional pengurangan merkuri.

Misalnya dalam pelaksanaan program Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining (ISMIA) yang didukung oleh Global Environment Facility (GEF). Indonesia juga menjadi penerima program bantuan Specific International Programme (SIP) Konvensi Minamata.

''Pemerintah Indonesia sangat mementingkan masalah merkuri. Melalui Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,'' ungkap Menteri Siti.

Peraturan Presiden menetapkan target pengurangan penggunaan merkuri di sektor manufaktur sebesar 50% dari level saat ini pada tahun 2030 dan di sektor energi sebesar 33,2% dari level saat ini pada tahun 2030.

Indonesia menjadi satu dari sedikit negara berkembang yang telah memiliki peraturan perundangan pengurangan merkuri pada tingkat nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close