Hadiri Sidang Bharada E, Orang Tua Bicara Begini
Sunandang pun menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan atas kasus yang menimpa anaknya.
"Harapan saya selaku orang tua yang terbaik yang Tuhan berikan dan yang terbaik untuk kami semua. Cuma itu dan terima kasih kepada majelis hakim jaksa penuntut umum, semuanya terima kasih," ucap Sunandang.
Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.
Bharada E melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.
Tembakan itu membuat Brigadir J terkapar dan menyerang kesakitan.
Nyawa Brigadir J tewas setelah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)