Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini
"Oleh karena itu, kami memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Richard Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kematian Yosua.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?