Haji Imron Merasa Dikriminalisasi, Lalu Mengadu ke Mabes Polri
“Klien saya Bachtiar Rahman atau Haji Imron ditetapkan tesangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari," ujar dia.
Menurut Parlin, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana.
Oleh karena itu, penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.
Parlin pun menuturkan awalnya Haji Imron menyewakan lahannya kepada PT STP. Perjanjian sewa itu berlaku sejak 30 September 2019 hingga 29 September 2031 berdasarkan perjanjian sewa lahan yang dibuat di hadapan notaris Irwan Junaidi.
Ada empat termin pembayaran sewa lahan yang disepakati kedua pihak. Dua termin pembayaran sewa lahan berjalan lancar.
Masalah muncul saat jatuh tempo pembayaran sewa lahan termin ketiga. Saat Haji Imron menagih pembayaran sewa lahan, pihak STP menolak membayar dengan alasan telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan dan penimbunan lahan.
Karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan, Haji Imron menawarkan secara lisan ke pihak STP untuk membeli lahannya. Namun pihak STP menolak tawaran tersebut.
Akhirnya Haji Imron menjual lahan yang disewakan kepada STP tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto. Pihak STP mengetahui penjualan ini.