Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi
"HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," kata Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan keterangan yang disampaikan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar.
"Yulmanizar menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia.
Junaidi memastikan kliennya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak.
"Atas keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, dan/atau Pasal 242 Ayat 1 KUHP, " ungkap dia.
Dia memastikan kliennya selalu mendukung pemerintah.
Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.
Hal ini ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya.