Hak Angket Itu Jelas untuk Menilai Kepatuhan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Polemik dan pendapat umum yang terbelah terkait hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR RI disikapi guru besar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.
Menurutnya, pengesahan hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR sudah menjadi hak konstitusional anggota dewan. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
"Jadi intinya semua sama-sama punya Undang-undang, KPK juga ada Undang-undangnya," tuturnya, Sabtu (29/4) malam.
Hak konstitusional DPR menurutnya juga yang terkuat, apalagi kalau dibandingkan dengan KPK.
"KPK bukan lembaga konstitusi tapi dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan," ungkapnya.
karena itu, hak angket DPR bisa ditujukan ke lembaga pemerintahan termasuk KPK, karena KPK sesuai undang-undangnya adalah lembaga yang independen.
Menurut dia, harusnya dari awal DPR bilang kalau hak angket itu ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran sebagaimana audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, hak angket KPK ini banyak yang menafsirkan dan mengaitkan dengan penyadapan pembicaraan saksi Novel Baswedan dengan Miryam S Haryani.