Hak Angket Terancam Mandek Jika Langkah Ini Tak Dilakukan
jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya mengadili dugaan kecurangan pada proses perhitungan suara. Tidak memeriksa pelanggaran penyelenggaraan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong adanya hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu, khususnya Pilpres 2024.
Hak angket ini merupakan hak konstitusional yang dapat diajukan sejumlah partai politik (parpol) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik lewat Hak Angket DPR," ujar Ray dalam tayangan Youtube di Metro TV, Selasa (27/2).
Ray mengingatkan bahwa hak angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil pemilu yang merupakan wilayah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hak angket itu bukan apa hasilnya, tapi bagaimana pelaksanaannya dan ditujukan kepada presiden. Enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu. Keduanya lembaga independen, bukan eksekutif," jelas dia.
Menurut Ray, penyelidikan pelaksanaan pemilu bukan pada angka-angka hasil pemilu, tetapi mempertanyakan dugaan keterlibatan Presiden Jokowi terkait dukungan kepada paslon tertentu.
"Misalnya bisa dipertanyakan soal kelemahan pemilu sekarang, dan apakah bansos yang dibagi-bagikan Presiden Jokowi berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu paslon," jelasnya.