Hakim Agung Ini Penjarakan Orang Tak Bersalah, Diduga Demi Fulus Rp 2 Miliar, Astagfirullah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hakim Agung Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diduga uang SGD 202 ribu menjadi pemulus agar Gazalba memutuskan orang masuk penjara.
KPK menemukan fakta tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain GS, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung Gazalba serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
"Konstruksi perkara, bermula pada awal 2022, terjadi adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana), kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).