Hakim Agung Ini Penjarakan Orang Tak Bersalah, Diduga Demi Fulus Rp 2 Miliar, Astagfirullah
Kembali ke kasus Gazalba, Karyoto mengatakan Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara oleh Heryanto Tanaka untuk mendampingi selama proses hukum tersebut berlangsung.
"Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," katanya.
Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Heryanto Tanaka kemudian menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan dikabulkan.
"Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202 ribu (setara dengan Rp 2,2 miliar)," ungkap Karyoto.
Untuk proses pengondisian putusan, Desy Yustria turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, Nurmanto Akmal mengomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung Gazalba dan Prasetio Nugroho selaku asisten Hakim Agung Gazalba sekaligus sebagai orang kepercayaan dari Gazalba.
Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba.
"Keinginan HT, YP, dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun," kata Karyoto.
KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut dibagi kepada DY, NA, RN, PN, dan GS.