Hakim Agung Ini Penjarakan Orang Tak Bersalah, Diduga Demi Fulus Rp 2 Miliar, Astagfirullah
Selasa, 29 November 2022 – 02:00 WIB
Sementara sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT.
Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202 melalui DY.
"Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari DY ke NA, RN, PN, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Karyoto. (antara/jpnn)