Hakim Agung Minta MA Diaudit
Kamis, 25 Oktober 2012 – 06:24 WIB
Oleh sebab itu, dia berharap ada perubahan dalam tubuh MA, supaya semangat kerja bisa membaik. Termasuk opsi mengganti sekretaris MA yang saat ini dihuni oleh PNS harus diganti dari unsur hakim. "Sebelumnya, sekretaris selalu dari hakim. Tapi baru sekarang tidak," jelasnya.
Versinya, sekretaris dari unsur hakim bisa lebih paham tentang kebutuhan para pengadil. Kalau masih saja dipegang PNS, dia khawatir kebijakan keuangan MA tetap tidak transparan dan membuat semangat kerja hakim menurun. Apalagi dalam UU Kekuasaan Kehakiman menyebut kalau MA bisa mengatur kebijakan administrasi dan keuangan secara mandiri.
"Audit saegera kebijakan anggaran keuangan MA dan badan peradilan dibawahnya. Supaya terwujud peradilan yang bersih dari KKN pengelolaan keuangan," tandas Gayus Lumbuun.