Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Vonis Putri itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara itu di PN Jaksel, Senin (13/2).
Sebelum membacakan putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujuono terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi.
Pertama, terdakwa Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," ucap hakim.
Kelima, perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.