Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan
Senin, 13 Februari 2023 – 19:52 WIB
"Hal meringankan, tidak ada," tutur Hakim Alimin
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?