Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan motif kekerasan seksual atau pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang menjadi pemicu pembunuhan berencanca terhadap Brigadir J tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual sebagai pemicu penembakan, sebagaimana dalil yang disampaikan kubu Ferdy Sambo, patut dikesampingkan.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (motif kekerasan seksual, red) patut dikesampingkan," kata Hakim Wahyu dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2).
Menurut Hakim Wahyu, motif yang tepat ialah adanya sikap mendiang Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati yang begitu mendalam..
"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim, adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. "Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tidak ada petistiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Menurut JPU, peristiwa yang terjadi ialah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.
Dasar Kesimpulan JPU