Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Antasari Abaikan Bukti

Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB
Hakim Antasari Abaikan Bukti - JPNN.COM
Namun, Eman belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Alasannya, masih harus menunggu keputusan rapat pleno. "Setelah semuanya, bukti-bukti dan indikasi-indikasi sudah dilengkapi dengan bukti yang jelas. Karena kami tidak mau keliru dalam melakukan pemeriksaan," terangnya. "Kami tidak mau mendahului keputusan pleno."

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu juga belum mau menyebutkan nama-nama hakim yang akan dipanggil KY. Saat ditanya hakim yang dipanggil merupakan hakim dari tingkat pertama hingga kasasi, Eman menjawab singkat. "Kira-kira seperti itu. nanti kita lihat saja," katanya sembari menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Eman menolak disebut terlambat dalam menyikapi kasus pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari. Menurut dia, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan hanya berdasarkan pemberitaan di media. "Sudah jelas ada, tapi kami belum bisa katakan sanksinya apa. Kesalahannya apa kan harus jelas dulu," jawab Eman saat ditanya sanksi yang akan dijatuhkan.

 

Menanggapi itu, Mahkamah Agung (MA) menolak tegas tudingan KY. Juru Bicara MA Hatta Ali menegaskan bahwa pertimbangan terhadap alat bukti merupakan hak mutlak majelis hakim. Hatta balik menuding KY telah masuk substansi perkara. Padahal, itu di luar kewenangan lembaga eksternal pengawas hakim tersebut.

 

JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News