Hakim Antasari Abaikan Bukti
Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB
Hatta yang juga menjabat Ketua Muda Pengawasan menambahkan, jika ada pihak tidak puas dalam hal pembuktian, bisa mengajukan upaya hukum. Yakni banding dan kasasi. Jika perkara tersebut sudah diputus pada tingkat kasasi, terpidana bisa mengajukan novum alias alat bukti baru. "Kalau ada yang tidak puas Jalurnya adalah upaya hukum," katanya.
Di bagian lain pihak terdakwa Antasari menyambut baik temuan KY tersebut. M Assegaf, salah satu kuasa hukum Antasari mengatakan sebenarnya pihaknya sudah membeberkan semua kejanggalan kasus tersebut secara detail dalam persidangan. Namun saat itu hakim tidak menggubrisnya. "Tapi ternyata KY melakukan penyidikan dan menemukan kejanggalan itu. Kami sangat mengapresiasi," ucapnya tadi malam.
Kata Assegaf, pihaknya dengan senang hati akan datang ke KY apabila memang diundang untuk membicarakan kasus yang menjerat kliennya. Apabila benar-benar diundang, maka pihaknya akan membeberkan kembali apa saja yang menjadi kejanggalan dalam pembunuhan Nasruddin itu. "Kami berharap KY menyatakan hakimnya salah," katanya.