Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah
"Mohon izin, Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," ucap Putri.
Hakim Wahyu mengatakan dalam KUHAP memang mengatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi.
Akan tetapi, majelis hakim menilai perlu untuk mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.
Pasalnya, dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling bersaksi.
"Jadi, memang di dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu yah," kata hakim.
Hakim Wahyu pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal sikap Ferdy Sambo dan Putri yang ogah saling memberikan kesaksian.
"Saudara penuntut umum, karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi. Jadi, sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," tutur Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.