Hakim Bertanya ke Tsamara Amany dkk: Bayi di Kandungan Nanti Boleh jadi Calon?
jpnn.com, JAKARTA - Empat politisi muda yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra mengajukan judicial review terhadap pasal yang mengatur syarat batas usia menjadi calon kepala daerah di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada.
Hanya saja, materi gugatan tidak disertai usulan batas usia untuk maju sebagai kepala daerah sehingga menimbulkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apabila permohonan dikabulkan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka persyaratan usia menjadi hilang.
"Kalau petitum ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang Saudara maksud?" kata hakim Palguna.
Palguna menuturkan, dalam permohonan, para politisi muda itu tidak merinci usia dewasa sehingga memunculkan pertanyaan syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah.
"Bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon, itu gimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subjek hukum. Logika seperti itu mestinya adalah menjadi perhatian penting," ujar hakim Palguna.
Terlepas dari kekurangan permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, hakim Palguna memuji kesadaran anak-anak muda di bawah usia 30 tahun itu atas hak konstitusionalnya.
Kuasa hukum Faldo dan teman-teman, Rian Ernest, ditemui usai suidang mengatakan akan merumuskan kembali usia dewasa yang dimaksud karena ukuran di beberapa undang-undang berbeda-beda.