Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

Jumat, 01 Maret 2024 – 17:26 WIB
Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar - JPNN.COM
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Agar tahu bahwa perusahaan itu untung atau rugi dari mana Anda tahu?" tanya Djuyamto lagi.

"Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya, pak," kata Andhi.

"Baik, memberikan hasil usaha. Terus orang yang menanamkan modal itu perlu tidak untuk mengetahui sebenarnya untung hasil usahanya berapa?" cecar Hakim.

"Awalnya seperti itu, saya pernah menanyakan kepada Pak Salem, tetapi Pak Salem meminta saya untuk percaya saja dengan dia karena dia yang mengerjakan usaha dan saya hanya berinvestasi," jawab Andhi.

Mendengar jawaban itu, Hakim Djuyamto kembali mencecar Andhi.

"Saya tanya, bukan soal saudara percaya sama Sia Leng Salem, saudara sendiri selaku investor supaya mengetahui untungnya sekian, besarnya sekian, dari mana saudara tahu?" tanya Hakim Djuyamto lagi.

"Saya hanya mempercayai saudara Sia Leng Salem saja pak," jawab Andhi.

Hakim Djuyamto pun menilai seluruh jawaban Andhi sangat aneh dan lucu, mengingat Andhi bukan orang biasa yang tidak paham mengenai investasi.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News