Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
"Kenapa tidak 'kepikiran'? Jelas-jelas saudara orang pemerintahan kok?" cecar Hakim.
"Mungkin begini yang mulia, karena waktu itu sampai tahun 2010 juga saya belum menerima langsung dari Pak Sia Leng Salem," jawab Andhi.
Hakim Djuyamto pun langsung memotong jawaban Andhi dengan menegaskan apakah pajak dari hasil usaha bersama Sia Leng Salem tersebut sudah dibayarkan.
Setelah itu barulah Andhi menjawab bahwa pajak dari hasil investasinya sudah dibayarkan melalui program tax amnesty (pengampunan pajak) tahun 2016.
"Sejak awal saya sudah suruh Anda terus terang apa adanya, baru dua pertanyaan dari saya saudara sudah tidak bisa menjawab dengan benar," ucap Hakim Djuyamto menegaskan.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Gratifikasi itu uang Rp 50,29 miliar, 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3,8 miliar, serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4,88 miliar.
Andhi didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn.com)